Laman

Selasa, 10 Mei 2011

NARKOBA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dewasa ini banyak orang yang menyalahgunakan obat-obatan, salah satunya narkoba. Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta melaporkan bahwa dari penderita yang umumnya berusia 15-24 tahun, kebanyakan dari mereka masih aktif di sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau perguruan tinggi. Bahkan, ada pula yang masih duduk di sekolah dasar.
Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali dengan pemakaian pertama pada usia SD atau SMP, karena tawaran, bujukan, dan tekanan seseorang atau kawan sebaya. Didorong rasa ingin tahu atau ingin mencoba, mereka mau menerimanya. Selanjutnya, tidak sulit untuk menerima tawaran berikutnya. Dari pemakaian sekali, kemudian beberapa kali, akhirnya menjadi ketergantungan terhadap zat yang digunakan.
Narkoba yang disalahgunakan dan menyebabkan ketergantungan antara lain heroin (putauw), sabu (metamfetamin), ekstasi, obat penenang dan obat tidur, ganja, dan kokain. Tembakau dan alkohol (minuman keras) yang sering disalahgunakan, juga menimbulkan ketergantungan.
Seseorang menggunakan narkoba karena berbagai alasan diantaranya untuk mengatasi stress, depresi, bersenang-senang, atau untuk sosialisasi. Biasanya seseorang mulai mencoba narkoba (exsperimental use) karena ditawarkan oleh teman dan untuk keingin tahuannya. Ada juga yang menggunakan narkoba dengan tujuan untuk bersenag-senang (recreational use) atau untuk bersosialisasi (social use).
Ada yang menggunakan narkoba untuk mengatasi stress (situational use). Akan tetapi jika penggunaannya berlanjut sehingga berakibat buruk terhadap jasmani, mental, dan kehidupan sosial atau pekerjaannya, orang itu sudah menyalahgunakan narkoba (abouse). Penggunaan yang bertambah banyak dan semakin sering dapat menyebabkan ketergantungan (compulsive-dependent use).
Adiksi, ketergantungan, atau kecanduan telah menjadi budaya di masyarakat. Contoh nyata kecanduan adalah merokok. Rokok mengandung nikotin sebagai penyebab kecanduan. Merokok telah menjadi budaya masyarakat. Sering kali kita melihat orang merokok tidak mengenal tempat seperti di empat pesta, pertemuan, rapat, tempat umum,dll. Banyak orang yang cenderung menghindari rasa sakit atau penderitaan dan memilih cara yang dapat langsung memuaskan keinginannya pada saat itu juga. Seperti memakai narkoba, alkohol atau pengubah suasana hati lain.
Berkenaan dengan hal diatas, narkoba itu banyak menyebabkan kerugian bagi kesehatan manusia, perlu disusun sebuah makalah yang mampu menjadi wahana bagi para anak-anak, remaja, dewasa, maupun orang tua. Oleh sebab itu, penulis menulis sebuah makalah yang berjudul “Dampak Narkoba terhadap Kesehatan Tubuh Manusia”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berikut.
1. Apa yang dimaksud dengan narkoba?
2. Apa saja jenis-jenis narkoba?
3. Bagaimana pengaruh narkoba pada tubuh?
4. Bagaimana akibat dari penyalahgunan narkoba?
C. Tujuan Makalah
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan:
1. pengertian narkoba;
2. jenis-jenis narkoba;
3. pengaruh narkoba pada tubuh;
4. akibat dari penyalahgunaan narkoba.
D. Kegunaan Makalah
Makalah ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan bagi:
1. penulis, sebagai wahana untuk menambah pengetahuan, khususnya mengenai narkoba;
2. pembaca, sebagai median informasi tentang narkoba.
E. Prosedur makalah
Makalah ini disusun dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Melalui metode ini penulis akan menguraikan permasalahan yang dibahas secara jelas. Data teoretis dalam makalah ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka, yaitu penulis mengambil data melalui kegiatan membaca berbagai literature yang relevan dengan tema makalah. Data tersebut diolah dengan teknik analisis isi melalui kegiatan menggabungkan data serta mengaplikasikan data tersebut dalam konteks tema makalah.





















BAB II
PEMBAHASAN
A. Tinjauan Pustaka
1. Pengertian Nakoba
Narkoba atau Napza adalah obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan atau disuntikkan, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat), dan sering menyebabkan ketergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau menurun). Demikian pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernafasan, dan lain-lain.
Narkoba yang ditelan masuk lambung, kemudian ke pembuluh darah. Jika diisap, atau dihirup, zat diserap masuk ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika zat disuntikkan, langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke otak.
Narkoba (narkotik, psikotropika, dan obat terlarang) adalah istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba disebut berbahaya, karena tidak aman digunakan manusia. Oleh karena itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang siapa menggunakan dan mengedarkannya di luar ketentuan hukum, dikenai sanksi pidana penjara dan hukuman denda.
Napza (narkotika, psikotropika, zat adiktif lain) adalah istilah dalam dunia kedokteran. Disini penekanannya pada pengaruh ketrgantungannya. Oleh karena itu, selain narkotika dan psikotropika, yang termasuk napza adalah juga obat, bahan atau zat, yang tidak diatur dalam undang-undang, tetapi menimbulkan ketergantungan, dan sering disalahgunakan.
Narkoba yang dimaksud disini adalah narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain. Digunakan istilah narkoba, karena telah menjadi bahasa umum di masyarakat. Akan tetapi ruang lingkunya meliputi napza, sebab za adiktif lain, seperti nikotin dan alcohol, sering menjadi pintu masuk pemakaian narkoba lain yang berbahaya. Juga inhalansia dan solven, yang terdapat pada berbagai keperluan rumah tangga, bengkel, kantor, dan pabrik yang sering disalahgunakan, terutama oleh anak-anak.
Dahulu beberapa jenis narkoba alami, seperti opium (getah tanaman candu), kokain dan ganja, digunakan sebagai obat. Akan tetapi, sekarang tidak digunakan lagi dalam pengobatan karena berpotensi menyebabkan ketergantungannya yang tinggi.
Sebagian jenis narkoba dapat digunakan pada pengobatan, tetapi karena menimbulkan ketergantungan, penggunaannya sangat terbatas sehingga harus berhati-hati dan harus mengikuti petujuk dokter atau aturan pakai. Contoh, morfin (yang berasal dari opium mentah), petidin (opioda sintetik), untuk menghilangkan rasa sakit pada penyakit kanker, amfetamin untuk mengurangi nafsu makan, serta berbagai jenis pil tidur dan obat penenang. Kodein, yang merupakan bahan alami yang terdapat pada candu, secara luas digunakan pada pengobatan sebagai obat batuk.
Obat adalah bahan atau zat, baik sintetis, semi sintesis atau alami, yang berkhasiat untuk menyembuhkan. Akan tetapi penggunaannya harus mengikuti aturan pakai, jika tidak, dapat berbahaya dan berubah menjadi racun. Racun adalah bahan atau zat, bukan makanan atau minuman, yang berbahaya bagi manusia. Contoh racun adalah obat serangga atau anti hama.
2. Jenis-jenis narkoba
Karena bahaya ketergantungan, penggunaan dan peredaran narkoba diatur dalam Undang-Undang, yaitu Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Narkoba terbagi kedalam beberapa golongan, yang didasarkan pada peraturan perundanga-undangan yang berlaku.
a. Narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, narkotika dibagi menurut potensi yang menyebabkan ketergantungannya adalah sebagai berikut.
1) Narkotika golongan I: berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Tidak digunakan untuk terapi (pengobatan). Contoh: heroin, kokain dan ganja. Putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
2) Narkotika golongan II: berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh: morfin, petidin, dan metadon.
3) Narkotika golongan III: berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh: kodein.
b. Psiotropika, yaitu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, yang dibagi menurut potensi yang dapat menyebabkan ketergantungan:
1) Psikotropika golongan I, amat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam terapi. Contoh: MDMA (ekstasi), LSD, dan STP.
2) Psikotropika golongan II, kuat menyebabkan ketergantungan, digunakan amat terbatas pada terapi. contoh: amfetamin (sabu), fensiklidin, dan Ritalin.
3) Psikotropika golongan III, potensi sedang menyebabkan ketergantungan, banyak digunakan dalam terapi. Contoh: pentobarbital dan flunitrazepam.
4) Psikotropika golongan IV, potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam terapi. Contoh: diazepam, klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, klordiazepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam (Nipam, pil BK/Koplo, DUM, MG, Lexo, Rohyp, dan lain-lain).
c. Zat Psiko-Aktif lain, yaitu zat/bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak. Tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika. Yang sering disalahgunakan adalah:
1) Alkohol, yang terdapat pada berbagaijenis minuman keras;
2) Inhalansia/solven, yaitu gas atau zat yang mudah menguap yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik, kantor, dan rumah tangga;
3) Nikotin yang terdapat pada tembakau;
4) Kafein pada kopi, minuman penambah energy dan obat sakit kepala tertentu.
Penggolongan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain menurut Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) di bawah ini didasarkan atas pengaruhnya terhadap tubuh manusia:
a. Opoida: mengurangi rasa nyeri dan menyebabkan mengantuk, atau turunnya kesadaran. Contoh: opium, morfin, heroin, dan petidin.
b. Ganja (mariyuana, hasis): menyebabkan perasaan riang, meningkatnya daya khayal, dan berubahnya perasaan waktu.
c. Kokain dan daun koka, tergolong stimulansia (meningkatkan aktifitas otak/fungsi organ tubuh lain).
d. Golongan amfetamin (stimulansia): amfetamin, ekstasi, sabu (metamfetamin).
e. Alkohol, yang terdapat pada minuman keras.
f. Halusinogen, memberikan halusinasi (khayal). Contoh LSD.
g. Sedativa dan hipnotika (obat penenang/obat tidur, seperti pil BK,MG).
h. PCP (fensiklidin).
i. Solven dan inhalansi: gas atau uap yang dihirup. Contoh tiner dan lem.
j. Nikotin, terdapat pada tembakau (termasuk stimulansia).
k. Kafein (stimulansia), terdapat dalam kopi, berbagai jenis obat penghilang rasa sakit atau nyeri, dan minuman kola.
3. Pengaruh Berbagai Jenis Narkoba pada Tubuh
a. Opioida
Segolongan zat dengan daya kerja serupa. Ada yang alami, sintetik, dan semi sintetik. Opioida alami berasal dari getah opium poppy (opiat), seperti morfin, opium/candu, dan kodein. Contoh opioida semi sintetik adalah heroin/putaw, dan hidromorfin. Contoh pioida sintetik : meperidin, metadon, dan fentanyl (china white). Potensi menghilangkan nyeri (dan menyebabkan ketergantungan) heroin 10 kali morfin, sedangkan kekuatan opioid sintetik 400 kali lipat kekuatan morfin.
Yang sering disalahgunakan saat ini adalah heroin (putaw). Cara pemakaiannya disuntikan ke dalam pembuluh darah (ngipe), atau di isap melalui hidung setelah dibakar (ngedrag).
Pengaruh jangka pendek, hilangnya rasa nyeri, ketergantungan berkurang, rasa nyaman (eforik) diikuti perasaan mimpi dan rasa mengantuk. Pengaruh jangka panjang : ketergantungan (gejala putus zat, toleransi) dan meninggal karena overdosis. Karena pemakaian jarum suntik tidak steril timbul abses dan tertular hepatitis B/C yang merusak hati, atau penyakit HIV/AIDS yang merusak kekebalan tubuh sehingga mudah terserang infeksi dan menyebabkan kematian.
b. Ganja (marijuana, cimeng, gelek, dan hasis)
Mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) yang bersifat psikoaktif. Ganja yang dipakai biasanya berupa tanaman kering yang dirajang, dilinting, dan disulut seperti rokok. Dalam undang-undang, ganja termasuk narkotika golongan I, dan dilarang keras ditanam, digunakan, diedarkan, dan diperjualbelikan.
Segera setelah pemakaian akan timbul rasa cemas, gembira, banyak bicara, tertawa cekikikan, halusinasi, dan berubahnya perasaan waktu, (lama dikira sebentar) dan ruang (jauh dikira dekat), peningkkatan denyut jantung, mata merah, mulut dan kerongkongan kering, selera makan meningkat. Pengaruh jangka panjang, daya pikir berkurang, motivasi belajar berkurang, perhatian ke sekitarnya berkurang, daya tahan tubh terhadap infeksi menurun, mengurangi kesuburan, peradangan paru-paru, aliran darah ke jantung berkurang, dan perubahan sel-sel otak.
c. Kokain (kokain, crack, daun koka, dan pasta koka)
Berasal dari tanaman koka, tergolong stimulasi (meningkatkan aktivitas otak dan fungsi organ tubuh lain). Menurut undang-undang kokain termasuk narkotika golongan I, berbentuk kristal putih.
Digunakan dengan cara disedot melalui hidung, dirokok, dan disuntikan. Cepat menyebabkan ketergantungan. Segera setelah pemakaian, rasa percaya diri meningkat, banyak bicara, rasa lelah hilang, kebutuhan tidur berkurang, minat seksual meningkat, halusinasi visual dan taktil, waham curiga dan waham kebesaran. Pengaruh jangka panjang, kurang gizi, anemia, sekat hidung rusak/berlubang, dan gangguan jiwa psikotik.
d. Alkohol
Terdapat pada minuman keras. Bergantung kadar etanol dan beberapa jenis minuman keras. Minuman keras golongan A berkadar etanol 1-5% contohnya bir, minuman keras golongan B (5-20%) contoohnya berbagai jenis minuman anggur, minuman keras golongan C (20-45%) contohnya vodka, rum, gin, Manson house, dan TKW.
Alkohol menekan kerja otak (depresansia). Setelah diminum, alkohol diserap oleh tubuh dan masuk ke dalam pembuluh darah. Alkohol dapat menyebabkan : mabuk, jalan sempoyongan, bicara cadel, kekerasan atau perbuatan merusak, ketidakmampuan belajar dan mengingat, dan menyebabkan kecelakaan, karena mengendarai dalam keadaan mabok. Pemakaian jangka panjang menyebabkan kerusakan pada hati, kelenjar getah lambung, saraf tepi, otak, gangguan jantung, meningkatnya resiko kanker, dan bayi lahir cacat dari ibu pecandu alkohol.
e. Golongan Amfetamin (amfetamin, ekstasi, dan sabu)
Termasuk stimulansia terhadap susunan saraf pusat. Disebut juga upper. Amfetamin sering digunakan untuk menurunkan berat badan karena mengurangi rasa lapar. Dipakai oleh siswa/mahasiswa yang hendak ujian, karena mengurangi rasa kantuk. Cepat menyebabkan ketergantungan. Ekstasi dan sabu sering digunakan oleh remaja dan dewasa muda dari berbagai kalangan untuk bersenang-senang.
Termasuk golongan amfetamin adalah MDMA (ekstasi. XTC, ineks) dan metamfetamin (sabu), yang banyak disalahgunakan. Bebentuk pil warna-warni (ekstasi), atau kristal putih (sabu). Disebut disainer drug karena dibuat di laboratorium gelap, yang kandungannya adalah campuran berbagai jenis zat.
Cara pemakaian: diminum (ekstasi), diisap melalui hidung memakai sedotan (sabu), atau disuntikan. Pengaruh jangka pendek: tidak tidur, rasa riang, perasaan melambung (fly), rasa nyaman dan meningkatkan keakraban. Namun setelah itu timbul rasa tidak enak, murung, nafsu makan hilang, berkeringat, rasa haus, rahang kaku dan bergerak-gerak, badan gemetar, jantung berdebar, dan tekanan darah meningkat. Pengaruh jangka panjang: kurang gizi, anemia, penyakit jantung, dan gangguan jiwa (psikotik). Pembuluh darah otak dapat pecah sehingga mengalami stroke atau gagal jantung yang dapat mengakibatkan kematian.
f. Halusinogen
Penyebab halusinogen (khayalan ) adalah Lysergic Acid (LSD). Termasuk psikotropika golongan I yang sangat berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Sering disebut acid, red dragon, blue heaven, sugar cubes, trips, dan tabs. Bentuknya seperti kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dengan banyak meletakkan LSD pada lidah.
Pengaruh LSD tak diduga. Sensasi dan perasaan berubah secara dramatis, mengalami flashback atau badtrips ( halusinasi/penglihatan semu) secara berulang tanpa peringatan sebelumnya. Pupil melebar, tidak dapat tidur, suhu tubuh meningkat, berkeringat, denyut nadi dan tekanan darah naik, koordinasi otot terganggu, dan tremor. Merusak sel otak, gangguan daya ingat, dan pemusatan perhatian meningkatnya risiko kejang, kegagalan pernapasan dan jantung.
g. Sedativa dan Hipnotika (obat penenang dan obat tidur)
Contoh : Lexo, DUM, Nipam, pil KB, Rohyp, termasuk psikotropika golongan IV. Digunakan dalam pengobatan dengan pengawasan, yaitu dengan resep dokter. Orang minum obat tidur/pil penenang untuk menghilangkan stress atau gangguan tidur. Memang stress berkurang atau hilang sementara, tetapi persoalan tetap saja ada! Pengaruhnya sama dengan alkohol, yaitu menekan kerja otak dan aktifitas organ lain. Jika diminum bersama alkohol, meningkatkan pengaruhnya, sehingga dapat terjadi kematian. Segera setelah pemakaian : perasaan tenang dan otot-otot mengendur. Pada dosis lebih besar dapat terjadi gangguan bicara (pelo), persepsi terganggu, dan jalan sempoyongan. Untuk dosis lebih tinggi mengakibatkan tertekannya pernapasan, koma, dan kematian. Pada pemakaian jangka panjang, gejala ketergantungan.
h. Solven dan Inhalansia
Zat pelarut yang mudah menguap dan gas berupa senyawa organik untuk berbagai keperluan rumah tangga, kantor, dan pabrik. Contoh, tiner, aceton, lem, aerosol spray, dan bensin. Sering digunakan anak-anak berusia 9-14 tahun dan anak jalanan, dengan cara dihirup (ngelem). Sangat berbahaya, karena begitu di isap, masuk darah dan segera masuk ke otak. Dapat berakibat mati mendadak karena kekurangan oksigen, atau karena ilusi, halusinasi, dan persepsi salah (merasa bisa terbang sehingga mati ketika terjun dari tempat tinggi). Pengaruh jangka panjang : kerusakan otak, sumsum tulang, dan jantung.
i. Nikotin
Terdapat pada tembakau (termasuk stimulansia). Selain nikotin, tembakau mengandung tar dan CO yang berbahaya, serta zat lain, seluruhnya tak kurang dari 4.000 senyawa. Menyebabkan kanker paru, penyempitan pembuluh darah, penyakit jantung, tekanan darah tinggi. Survei menunjukkan, merokok pada anak/ remaja merupakan pintu gerbang pada pemakaian narkoba lain.
4. Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif / psikotropika dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya. Dampak yang negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental dan fisik.
Meskipun demikian terkadang beberapa jenis obat masih dipakai dalam dunia kedokteran, namun hanya diberikan bagi pasien-pasien tertentu, bukan untuk dikonsumsi secara umum dan bebas oleh masyarakat. Oleh karena itu obat dan narkotik yang disalahgunakan dapat menimbulkan berbagai akibat yang beraneka ragam.
a. Dampak Tidak Langsung dari Narkoba Yang Disalahgunakan.
1) Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
2) Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial.
3) Keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
4) Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.
5) Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
6) Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
7) Bisa dijebloskan ke dalam tembok derita / penjara yang sangat menyiksa lahir batin.
Biasanya setelah seorang pecandu sembuh dan sudah sadar dari mimpi-mimpinya maka ia baru akan menyesali semua perbuatannya yang bodoh dan banyak waktu serta kesempatan yang hilang tanpa disadarinya. Terlebih jika sadarnya ketika berada di penjara. Segala caci-maki dan kutukan akan dilontarkan kepada benda haram tersebut, namun semua telah terlambat dan berakhir tanpa bisa berbuat apa-apa.
b. Dampak Langsung Narkoba Bagi Jasmani / Tubuh Manusia.
1) Gangguan pada jantung
2) Gangguan pada hemoprosik
3) Gangguan pada traktur urinarius
4) Gangguan pada otak
5) Gangguan pada tulang
6) Gangguan pada pembuluh darah
7) Gangguan pada endorin
8) Gangguan pada kulit
9) Gangguan pada sistem syaraf
10) Gangguan pada paru-paru
11) Gangguan pada sistem pencernaan
12) Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
13) Dan banyak dampak lainnya yang merugikan badan manusia.
c. Dampak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan / Mental Manusia.
1) Menyebabkan depresi mental.
2) Menyebabkan gangguan jiwa berat / psikotik.
3) Menyebabkan bunuh diri
4) Menyebabkan melakukan tindak kejehatan, kekerasan dan pengrusakan.
Efek depresi bisa ditimbulkan akibat kecaman keluarga, teman dan masyarakat atau kegagalan dalam mencoba berhenti memakai narkoba. Namun orang normal yang depresi dapat menjadi pemakai narkoba karena mereka berpikir bahwa narkoba dapat mengatasi dan melupakan masalah dirinya, akan tetapi semua itu tidak benar.
B. Pembahasan
Narkoba merupakan salah satu obat yang tidak termasuk kedalam makanan, karena narkoba dapat membahayakan tubuh kita jika kita memakannya. Didalam narkoba terdapat zat yang bisa menimbulkan ketergantungan, juga dapat merusak beberapa sistem saraf jika kita mengonsumsinya.
Sekarang, narkoba telah beredar di berbagai tempat dan wilayah. Kebanyakan yang memakai narkoba itu di kalangan remaja dan dewasa, bahkan ada pula anak kecil teah memakai narkoba.
Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali oleh ajakan teman, bujukan, penekanan, atau pun merasa ingin tahu dan ingin mencoba. Orang yang menggunakan narkoba kebanyakan adalah untuk mengatasi stress, ingin mencoba, bersenang-senang, atau untuk bersosialisasi dengan orang lain. Mereka menggunakan narkoba dengan kadar yang berlebih yang akhirnya menyebabkan ketergantungan. Orang yang telah menggunakan narkoba akan merasa ketagihan, dan apabila dia tidak mendapatkan narkoba sekali saja, maka dia akan merusak dirinya sendiri.
Narkoba ada yang bisa digunakan sebagai obat, ada juga yang tidak bisa digunakan. Hal itu bisa kita lihat pada kadar zat yang menyebabkan ketergantungan . Narkoba yang tinggi akan kadar ketergantungannya, maka itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan contohnya heroin, kokain, ganja, ekstasi, LSD, dan STP. akan tetapi narkoba yang kadar zat penyebab ketergantungannya rendah, maka narkoba tersebut dapat digunakan untuk pengobatan, contohya pentobarbital, flunitrazepam, diazepam, klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam. Akan tetapi dalam pemakaian narkoba tersebut harus sesuai petunjuk dokter.
Narkoba tergolong kedalam beberapa golongan, diantaranya narkotika psikotropika, dan zat psiko-aktif lain.
Narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif / psikotropika dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya. Dampak yang negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental dan fisik.
Narkoba sangat berpengaruh terhadap kesehatan tubuh, banyak dampak buruk yang akan merugikan kesehatan tubuh kita. Adaptasi biologis tubuh kita terhadap penggunaan narkoba untuk jangka waktu yang lama bisa dibilang cukup ekstensif, terutama dengan obat-obatan yang tergolong dalam kelompok downers. Tubuh kita bahkan dapat berubah begitu banyak hingga sel-sel dan organ-organ tubuh kita menjadi tergantung pada obat itu hanya untuk bisa berfungsi normal.
Salah satu contoh adaptasi biologis dapat dilihat dengan alkohol. Alkohol mengganggu pelepasan dari beberapa transmisi syaraf di otak. Alkohol juga meningkatkan cytocell dan mitokondria yang ada di dalam liver untuk menetralisir zat-zat yang masuk. Sel-sel tubuh ini menjadi tergantung pada alcohol untuk menjaga keseimbangan baru ini.
Tetapi, bila penggunaan narkoba dihentikan, ini akan mengubah semua susunan dan keseimbangan kimia tubuh. Mungkin akan ada kelebihan suatu jenis enzym dan kurangnya transmisi syaraf tertentu. Tiba-tiba saja, tubuh mencoba untuk mengembalikan keseimbangan didalamnya. Biasanya, hal-hal yang ditekan/tidak dapat dilakukan tubuh saat menggunakan narkoba, akan dilakukan secara berlebihan pada masa Gejala Putus Obat (GPO) ini.
Misalnya, bayangkan efek-efek yang menyenangkan dari suatu narkoba dengan cepat berubah menjadi GPO yang sangat tidak mengenakkan saat seorang pengguna berhenti menggunakan narkoba seperti heroin/putaw. Contoh: saat menggunakan seseorang akan mengalami konstipasi, tetapi GPO yang dialaminya adalah diare, dll.
Selain ketergantungan sel-sel tubuh, organ-organ vital dalam tubuh seperti liver, jantung, paru-paru, ginjal,dan otak juga mengalami kerusakan akibat penggunaan jangka panjang narkoba. Banyak sekali pecandu narkoba yang berakhiran dengan katup jantung yang bocor, paru-paru yang bolong, gagal ginjal, serta liver yang rusak. Belum lagi kerusakan fisik yang muncul akibat infeksi virus {Hepatitis C dan HIV/AIDS} yang sangat umum terjadi di kalangan pengguna jarum suntik.
Dampak positif narkotika bagi kehidupan manusia
Walaupun begitu, setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang positif. Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Berikut dampak positif narkotika:
1. Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.
2. Kokain. Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
3. Ganja (ganja/cimeng). Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak.




























BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
Berdasarkan uraian bab sebelumnya penulis dapat mengemukakan simpulan sebagai berikut.
1. Narkoba adalah obat/zat/bahan yang tidak termasuk kedalam makanan. Karena dapat merusak system kerja otak merusak organ tubuh lain.
2. Jenis-jenis narkoba yaitu: opioida, ganja, kokain, alkohol, golongan amfetamin, halusinogen, sedativa dan hipnotika, solven dan inhalansia, nikotin.
3. Narkoba dapat memberikan pengaruh pada tubuh tergantung pada jenisnya. Narkoba dapat menghilangkan rasa nyeri, ketegangan berkurang, rasa nyaman, peningkatan denyut jantung, mata merah, ketergantungan, menimbulkan komplikasi, peradangan paru-paru, kesuburan berkurang, kurang gizi, anemia, kerusakan hati, dan lain sebagainya.
4. Akibat dari penyalahgunaan narkoba, dapat menyebabkan keracunan, fungsi otak terganggu, overdosis, gejala putus zat, ketergantungan, gangguan perilaku/mental, gangguan kesehatan, hubungan keluarga menjadi terganggu, prestasi belajar menjadi menurun, suasana sekolah pun menjadi tidak nyaman, dan kerugian Negara.
B. Saran
Sejalan dengan simpulan di atas, penulis merumuskan saran sebagai berikut:
1. Kita sebagai generasi penerus bangsa, hendaknya berusaha untuk tidak menyalahgunakan narkoba, juga menjaga adik-adik kita dari hal tersebut.
2. Guru, orang tua, pemerintah, maupun masyarakat hendaknya lebih waspada dalam pengawasan terhsadap peredaran narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar